Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi
Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau
perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah
aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945
tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan
UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk
pemerintahan presidensiil.
Amandemen
UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki
kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus
melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dengan
demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang
sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa
ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa
selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan
perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan
undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah:
Ø
Tidak mengubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, sistematika, aspek kesejarahan dan
orisinalitasnya.
Ø
Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI).
Ø
Mempertegas
Sistem Pemerintahan Presidensial.
Ø
Penjelasan UUD
1945 ditiadakan serta hal-halnormatif dalam penjelasan dimasukkan dalam
pasal-pasal.
Ø
Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”.
Sampai sekarang
telah dilakukan 4 kali amandemen terhadap UUD 1945. Untuk lebih jelasnya adalah
berikut:
Amandemen
Pertama
Melalui: SU MPR
tangga 14-21 Oktober1999, oleh 25 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 19
Oktober 1999
Perubahan: 9
pasal (Ps.5; Ps.7; Ps.9; Ps.13; Ps.14; Ps.15; Ps.17; Ps.20 ; dan Ps.21)
Inti Perubahan:
Pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlampau kuat (executive heavy)
Amandemen Kedua
Melalui: SU MPR
7-8 Agustus 2000, oleh 47 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 18
Agustus 2000
Perubahan: 5
Bab dan 25 pasal: (Ps.18; Ps.18A; Ps.18B; Ps.19; Ps.20; Ps.20A ; Ps.22A ;
Ps.22B; Bab IXA, Ps.25E; Bab X, Ps.26 ; Ps.27; Bab XA, Ps.28A; Ps.28B; Ps.28C;
Ps.28D; Ps.28E; Ps.28F; Ps.28G; Ps.28H; Ps.28I; Ps.28J; Bab XII, Ps.30; BabXV,
Ps.36A; Ps.36B; dan Ps.36C)
Inti Perubahan:
Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, Hak Asasi Manusia, Lambang Negara dan
Lagu Kebangsaan
Amandemen
Ketiga
Melalui: ST MPR
1-9 November 2001, oleh 51 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10
November 2001
Perubahan: 3
Bab dan 22 Pasal: (Ps.1; Ps.3; Ps.6; Ps.6A; Ps.7A; Ps.7B; Ps.7C ; Ps.8; Ps.11;
Ps.17, Bab VIIA, Ps.22C; Ps.22D; Bab VIIB, Ps.22E; Ps.23; Ps.23A; Ps.23C; Bab
VIIIA, Ps.23E; Ps.23F; Ps.23G; Ps.24; Ps.24A; Ps.24B; dan Ps.24C)
Inti Perubahan:
Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment,
Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman
Amandemen
Keempat
Melalui: ST MPR
1-11 Agustus 2002, oleh 50 orang Panitia Ad Hoc
Pengesahan: 10
Agustus 2002
Perubahan: 2
Bab dan 13 Pasal: (Ps.2; Ps.6A; Ps.8; Ps.11; Ps.16; Ps.23B; Ps.23D; Ps.24;
Ps.31; Ps.32; Bab XIV, Ps.33; Ps.34; dan Ps.37)
Inti Perubahan:
DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan
perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikandan kebudayaan, perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial, perubahan UUD.
Komposisi
Perbahan terdiri dari: 25 butir tidak diubah, 46 butir diubah/ditambah dengan
ketentuan lainnya sehingga seluruhnya berjumlah 199 butir ketentuan, 174
ketentuan baru (>300% isi UUD 1945)
Untuk melihat UUD 1945 sebelum amandemen (Naskah Asli) dan setelah Perubahan (Amandemen I-IV) dapat di download melalui link berikut:
Untuk melihat UUD 1945 sebelum amandemen (Naskah Asli) dan setelah Perubahan (Amandemen I-IV) dapat di download melalui link berikut: