Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadikan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
Dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara. Dalam perjalanannya tejadi
Amandemen terhadap UUD 1945 tersebut. Amandemen merupakan penambahan atau
perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah
aslinya, dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Amandemen UUD 1945
tidak dimaksudkan untuk melakukan perubahan mendasar atas Preambul/Pembukaan
UUD 1945 dan dasar negara Pancasila, bentuk negara Kesatuan, maupun bentuk
pemerintahan presidensiil.
Amandemen
UUD 1945 didasari oleh semangat menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki
kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada, tanpa harus
melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Dengan
demikian dilakukannya amandemen UUD 1945 ialah untuk menyempurnakan UUD yang
sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Sehingga membawa bangsa
ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dengan senantiasa
selalu memperhatikan kepentingan rakyat. Wewenang, prosedur, dan putusan
perubahan UUD 1945 dilakukan melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR) oleh Panitia Ad Hoc (PAH) Badan Pekerja MPR yang diatur dengan
undang-undang. Komitmen mereka dalam melakukan amandemen UUD 1945 adalah: